Advertisment with this articles

Iklan

Search Results for "surat cpns"

Peluang bagi Honorer untuk menjadi cpns – 2010

Pemerintah melalui Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara mengeluarkan surat edaran (SE) No. 5 Tahun 2010 tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.

MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA

Kepada Yth.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
di Tempat

SURAT EDARAN NOMOR 05 TAHUN 2010
TENTANG PENDATAAN TENAGA HONORER
YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

1. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920.702. Menurut laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN & RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.

2. Adapun tenaga honorer dimaksud terdiri dari :

1. Kategori I
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :
1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2. Bekerja di instansi pemerintah;
3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006

2. Kategori II
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :
1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2. Bekerja di instansi pemerintah;
3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006

3. Untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut di atas dan sambil menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer;
• Tenaga honorer kategori I diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
1. Melakukan pendataan tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengawasan sebagaiman tersebut dalam lampiran
2. Perekaman data tenaga honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Aplikasi dan formulir pendataan dapat diunduh di www.bkn.go.id atau menghubungi BKN / Kantor Regional BKN di wilayah kerjanya.
3. Menyampaikan formulir pendataan tenaga honorer yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab di bidang pengawasan, daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) data tenaga honorer hasil inventarisasi tersebut telah diterima di Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 31 Agustus 2010 sebagai bahan persiapan untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer oleh tim verifikasi dan validasi nasional yang jadwal pelaksanaan akan disampaikan kemudian oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota agar menyampaikan tembusan sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas kepada Gubernur
• Tenaga honorer kategori II diminta kepada Pejabat Pembina kepegawaian agar:
1. Melakukan inventarisasi data tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir sebagaimana tersebut dalam lampiran II.a dan II.b.
2. Menyampaikan hasil inventarisasi tersebut kepada Kementerian PAN & RB tembusan BKN paling lambat 31 Desember 2010

4. Selain hal tersebut di atas Pejabat Pembina Kepegawaian perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Data Tenaga Honorer yang memenuhi persyaratan sebagaimana kategori I yang disampaikan kepada Kepala BKN setelah tanggal 30 Juni 2006 sampai dengan tanggal dikeluarkan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku dan agar diusulkan kembali dengan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran I.
2. Pelaksanaan pendataan (proses dan hasil) harus dilakukan secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, tepat dan diumumkan melalui media selama 14 (empat belas hari) kepada publik sehingga tidak menimbulkan permasalahan data tenaga honorer dikemudian hari.
3. Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tersebut tidak benar dan tidak sah.
4. Biaya pelaksanaan pendataan tenaga honorer dibebankan pada APBN/APBD di masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan
5. Apabila sampai tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer, daftar nomonatif beserta softcopy (compact disk) dan formulir data belum diterima oleh BKN, maka instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali.
5. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 2010
Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi,

E. E. Mangindaan

Tembusan :
• Presiden Republik Indonesia
• Wakil Presiden Republik Indonesia

ato donlot filenya

http://library.menpan.go.id/perundangan/SE-NO-5-2010.pdf
http://www.bkn.go.id/images/stories/honorer/se-no-5.pdf
http://www.bkn.go.id/images/stories/honorer/2-form-honorer.pdf

:iloveindonesia:ilovekaskus:iloveindonesia

Lowongan kerja perwira BUMN PT. Pelni

*Lowongan kerja perwira BUMN
*

*PT PELNI (Persero)*, BUMN yang bergerak di bidang pelayaran memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik Indonesia untuk berkarir sebagai :

1). Perwira Dek (PD)

_Persyaratan Khusus_:

* Berijasah ANT-III (Ahli Nautika III / Ijasah Kepelautan Bidang Nautika
* Pas foto ukuran 3 x 4 (2 lbr) dan ukuran 4 x 6 (2 lbr) berlatar belakang biru

2). Perwira Mesin (PM)

_Persyaratan Khusus_:

* Berijasah ATT-III / ATT-IV (Ahli Teknika III / IV) Ijazah Kepelautan Bidang Teknika
* Pas foto ukuran 3 x 4 (2 lbr) dan ukuran 4 x 6 (2 lbr) berlatar belakang merah

_Persyaratan Umum_:

* Diutamakan laki-laki, usia maksimal 32 thn (per Agustus 2010)
* Memiliki Sertifikat Persyaratan Pelaut Lengkap
* Foto copy kartu keluarga dan KTP
* Memiliki surat keterangan kelakuan baik (SKKB) dari kepolisian yang masih berlaku
* Memiliki surat keterangan bebas narkoba dari dokter / rumah sakit pemerintah
* Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter / rumah sakit pemerintah

_Ketentuan Lain_:

* Proses seleksi terdiri atas tes tertulis, tes kesehatan dan tes wawancara
* Pelamar yang lulus seleksi akan diangkat sebagai pegawai tetap setelah melewati masa percobaan

Mau tahu keteramgan lebih lengkap mengenai alamat perusahaan diatas
Silahkan dibawah ini :
http://www.infobursakerja.com/

Anda akan mendapatkan info lowongan terbaru dan lowongan BUMN & CPNS lainnya
:2thumbup

Search Result From Google

The SimplePie template file is not readable by WordPress. Check the WordPress Control Panel for more information.